SUBANG-Rencana kenaikan pajak hiburan yang masuk dalam Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen, memantik para pengusaha karoke untuk mengurangi jumlah karyawannya. Hal tersebut dikarenakan, tingginya pajak, sementara pengunjung sepi, maka berimbas terhadap pendapatan.
Salah satu pengelola Tempat Karoke di Subang, Adi mengatakan, pemilik tempatnya bekerja berencana untuk mengurangi jumlah karyawan, karena dari segi pendapatan tidak sesuai dengan pengeluaran jasa yang dilakukan. Rencana tersebut, akan di lakukan ketika rencana kenaikan pajak hiburan di realisasikan pada tanggal 1 Februari 2024.
"Pemilik berencana mengurangi jumlah karyawan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 35 karyawan yang masih berkerja, namun rencana dari pemilik, akan ada pengurangan sebanyak 15 orang karyawan. "Betul, tempat kita strategis di wilayah kota, tapi kan ga ramai terus, sementara gaji karyawan harus tetap dibayarkan," katanya.
Langkah pemilik untuk merumahkan karyawan, kata dia, mungkin karena kenaikan pajak hiburan akan memberatkan operasional usahanya. Walaupun dari sudut bahasa pemerintah adalah konsumen yang membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang H Dadang Darmawan mengatakan, kenaikan PBJT mulai dari jasa kesenian dan hiburan yang naik dari 20 persen menjadi 40-75 persen, tentunya akan menyulitkan para pengusaha. Konsekuensinya, bisa saja pengusaha menutup usahanya dan merumahkan para pegawainya.
"Kami pun agak ketar-ketir, di satu sisi PAD akan berkurang untuk Pemerintah Daerah, sisi lainnya akan menambah pengangguran," ungkapnya.(ygo/ery)