Daerah

Update Perkembangan Sidang Kasus Pembunuhan di Subang Tersangka Bersiap Hadapi Dakwaan

Update Perkembangan Sidang Kasus Pembunuhan di Subang Tersangka Bersiap Hadapi Dakwaan

PASUNDAN EKSPRES- Sidang perdana kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat, menelan korban Tuti dan Amalia Mustika Ratu, atau yang akrab disapa Amel, di Jalancagak, Subang, segera digelar.

Pengadilan Negeri Subang telah menetapkan jadwal sidang pada pekan ini, tepatnya Kamis, 28 Maret 2024.

Muhamad Hidayatullah, Humas Pengadilan Negeri Subang, mengonfirmasi bahwa perkara pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (21 Maret 2024).

“Jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis (28 Maret 2024) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah,” ungkap Muhamad Hidayatullah pada Senin (25/6/2023).

Hidayatullah berharap sidang dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta para pihak yang terlibat dapat menahan diri untuk memberikan kesempatan pada proses hukum.

“Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak ini diperkirakan akan menjadi sorotan masyarakat, mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik nasional,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai persiapan sidang, tersangka Danu memilih untuk tidak memberikan komentar. Sementara itu, Yosep dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan.

“Saya siap dalam menjalankan persidangan nantinya,” ujar Yosep dengan penuh keyakinan.

Menurut pengacara Yosep, Rohman Hidayat, pihaknya tetap yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pak Yosep terlihat kurus hari ini karena sudah hampir 105 hari ditahan di Polda Jabar. Kami tetap optimis bahwa Pak Yosep tidak melakukan perbuatan keji itu, dan kami tahu itu hanya karangan dari Danu saja,” ungkap Rohman kepada awak media.

Barang bukti yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang antara lain mobil Alphard tempat korban ditemukan tewas, dua sepeda motor, dan satu unit kendaraan minibus milik korban Amel.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Yosep dan Danu telah ditahan oleh penyidik Polda Jabar atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut, sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan atas pertimbangan penyidik.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua