SUBANG-Kementerian Agama menggelar sosialisasi sertifikasi halal bagi industri makanan dan minuman di Desa Kasomalang Kulon, Sabtu (4/5).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 pelaku UMKM. Mereka sudah berkumpul sejak pagi hari di Desa Kasomalang Kulon untuk mengikuti sosialisasi dan pengajuan sertifikat halal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, D.r. H. Badruzaman, S.Ag., M.Pd menjelaskan pentingnya masalah sertifikasi halal
Dia mengatakan,Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang beragama dan religius, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar kehalalan yang tinggi.
Badruzaman juga mengingatkan para pelaku usaha, terutama yang hadir dalam kegiatan tersebut, untuk memastikan bahwa produk makanan yang mereka hasilkan memiliki sertifikat halal.
Hal ini bukan hanya sebagai upaya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.
"Hari ini, secara serentak di seluruh Indonesia, di 3000 desa wisata, kami menggelar kick-off pendampingan sertifikat halal," ungkapnya.
Dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, Badruzaman juga mengajak untuk melakukan kampanye secara luas.
Proses sertifikasi halal diharapkan dapat memastikan bahwa setiap produk makanan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar kehalalan dari segi bahan, sumbernya, proses produksi, hingga kemasannya.
Kegiatan ini juga menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap UMKM lokal dalam memasarkan produk-produk mereka. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan produk-produk UMKM dapat memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasaran.
Dengan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal di 3000 Desa Wisata, berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi konsumen, serta memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Anggota Satgas Halal Kabupaten Subang, Adeng, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan acara ini adalah untuk mensukseskan wajib halal pada Oktober di 3000 titik Desa Wisata.
Meskipun tanggal awalnya direncanakan pada 27 April, namun karena ada persiapan MTQ di Bekasi, acara tersebut akhirnya digeser menjadi 4 Mei.
Adeng juga menegaskan betapa pentingnya kegiatan sertifikasi halal ini, karena pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan terkena sanksi hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan dalam menjual produk mereka.
"Mereka tidak dibolehkan menjual secara bebas, mumpung sekarang proses sertifikatnya gratis dan tidak ada sanksi-sanksi apapun, makanya kerjakan ini sekarang," katanya.
Adeng juga menjelaskan manfaat dari sertifikat halal ini yaitu meningkatkan nilai jual, layak dipromosikan, dan orang sudah tidak akan meragukan kehalallannya, karena proses sertifikaf ini tidak hanya pelaku usaha tapi ada pendamping proses produk halal (p3h).
"Mereka yang meyankinkan pelaku usaha dan makanan yang sudah ada sertifikat halalnya itu sudah terjamain dan layak jual,"jelasnya.
Adeng menambahkan, agar semua pelaku UMKM segera membuat sertifikat halal. Agar usaha mereka terjamin keberlangsungannya aga tidak berhenti karena tidak mempunyai sertifikat halal.(hdi/ysp)