Larang Aktivitas Kampanye saat Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Pelototi Media Sosial

Larang Aktivitas Kampanye saat Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Pelototi Media Sosial

Bawaslu Purwakarta mengingatkan bahwa seluruh aktivitas kampanye pada tahapan masa tenang tidak diperbolehkan lagi, termasuk di media massa dan media sosial.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

“Kami mengimbau agar para pihak yang wajib bersikap netral, untuk tetap menahan diri. Untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta pemilihan," katanya.

Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk bersama-sama melawan praktik politik uang, dan melaporkannya jika mendapati hal tersebut. 

"Kami juga mengajak agar seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS," ujar Yusup.(add)


Berita Terkini