Daerah

Angka Perwakinan di Subang Menurun, Faktor Ekonomi Masih Jadi Alasan Utama

Angka Perwakinan di Subang

SUBANG-Angka perkawinan yang terdata di 30 Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Subang mengalami penurunan. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Agama Kabupaten Subang, jumlah perkawinan pada tahun 2022 sebanyak 1.100 kali, namun mengalami penurunan menjadi 900 kali pada tahun 2023.

Plt Kepala KUA Kecamatan Dawuan, Yadi Subhan ZA menjelaskan, penurunan ini, meskipun tidak signifikan, tetap menjadi perhatian karena menjadi indikator perbandingan dari tahun ke tahun.

Menurut pandangan sosiologis, penurunan angka perkawinan ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan ekonomi masyarakat, hingga keputusan untuk lebih fokus pada karir di dunia kerja.

"Ada berbagai faktor yang berperan dalam penurunan ini, terutama terkait aspek ekonomi," ujar Yadi.

Data juga menunjukkan bahwa Kabupaten Subang memiliki 24 KUA tipologi B (dengan rentang 50-100 peristiwa pernikahan) dan 6 tipologi C (dengan rentang 30-60 peristiwa pernikahan), yang menunjukkan potensi untuk mencapai sekitar 1000 peristiwa pernikahan setiap tahunnya.

Fenomena pengangguran menjadi salah pemicu rendahnya angka perakiwinan di Subang. Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Bina Penta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Disnakertrans Subang Dedi mengatakan, sekitar 16 ribu warga Subang saat ini menganggur, yang tercermin dari jumlah pemohon kartu pencari kerja di Disnakertrans Subang.

Meskipun demikian, upaya edukasi dan fasilitasi terus dilakukan oleh pihak KUA, termasuk memberikan penyuluhan perkawinan dan memfasilitasi biaya perkawinan, yang menurut Peraturan Menteri Agama tahun 2014, di luar kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu, sementara di Kantor KUA biaya tersebut tidak dipungut.(ygo/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua