Daerah

Pemasangan APK Caleg Langgar Aturan dan Estetika, Saptol PP Sibuk Lakukan Penertiban

PURWAKARTA-Meski telah diingatkan untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta mengaku disibukan dengan menertibkan ratusan APK berupa baliho di sejumlah wilayah.

Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kini bukan hanya terpasang di jalan protokol , namun sudah merambah ke pedesaan yang secara aturan dilarang.

Lebih lanjut kata Teguh, pihaknya akan menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol hingga di wilayah wilayah perdesaan sebagaimana aduan masyarakat dan permintaan Bawaslu. "Bagi pemilik baliho yang merasa pemasangannya melanggar aturan, silakan turunkan sendiri. Apabila tidak kami akan melakukan penertiban dengan pembongkaran," tegas Teguh.

Dari pantauan awak media di beberapa lokasi, hingga ke pedesaan, ratusan hingga ribuan APK caleg terpasang kuat di pepohonan. Kelalaian itu diduga bukan hanya karena para caleg berikut tim duksesnya yang tidak mengindahkan aturan tapi juga dinilai tidak mencintai dan menghargai alam.

Sehingga hal itu seolah diduga bukan hanya melanggar aturan, namun ada unsur kesengajaan penghematan bahan. "Pohon itu ditanam sejak bibit hingga besar tidaklah mudah. Mulau disiram, dipupuk hingga di rawat setiap hari. Di musim pemilu banyak caleg masang APK dengan memaku gambar gambar mereka di batang pohon semaunya. Kami harap para caleg paham itu dan meminta Satpol PP menertibkannya," ujar salah satu warga yang mengaku risih dengan Sampah Visual yang bertebaran tak beraturan.(mas/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua