SUBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/24).
Hal tersebut menuai tanggapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan salah satu partai pengusung paslon cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Politisi PKS, Muhammad Julian Robert mengatakan, pihaknya menerima dengan hormat dan lapang dada atas putusan dari Mahkamah Kontsitusi (MK).
“Pertama kami koalisi paslon 01 Anis-Muhaimin menerima dan menghormati keputusan MK sebagai keputusan yang mengikat dan final,” katanya saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Dengan adanya putusan itu, dia menyebut jika politik itu dinamis dan bisa saja politik nasional dan daerah berbeda. Tentunya hal tersebut akan mempengaruhi koalisi partai, apalagi saat ini akan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Tentunya PKS membuka ruang dengan semua partai di daerah terkait Pilkada. Namun sampai hari ini koalisi 01 masih tetap solid Insya Allah,” tuturnya.
Di samping itu, anggota DPRD Dapil Subang 7 ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Subang yang telah menentukan pilihan hatinya mendukung Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaanya masyarakat Subang, karena telah memilih Amin dan juga partai pengusungnya. Tidak mudah memang melewati pemilu tahun ini, tapi hasil sudah keluar dan kita wajib menghormatinya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin pada pukul 09.00 WIB. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.(cdp/ysp)