Daerah

Polres Subang Tangkap Pengedar Sediaan Farmasi, Satu Orang Masih DPO

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Kalijati berinisial AF yang merupakan pengedar sediaan farmasi. Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan jika ada peredaran obat keras. 

"Setelah menerima informasi tersebut. Tidak lama polisi berhasil mengetahui dan menangkap pelaku. Untuk pelaku ini diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut," jelasnya. 

Heri menyebut, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.888 butir jenis tramadol dan hexymer. 

Ia mengatakan, tersangka AF mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari T yang merupakan (DPO). Hingga saat ini T masih diburu polisi. 

Menurutnya, tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang farmasi atau pun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. 

"Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang tanpa menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," terang Heri. 

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di sel Mapolres Subang dan dijerat hukuman dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.(cdp/ysp) 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua