SUBANG-Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang membukukan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Bulan Sadar Pajak sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp. 75,668 miliar atau 44,63% dari target tahunan sebesar Rp. 169,542 miliar.
Jika dibanding tahun 2023, terdapat kenaikan sebesar Rp. 1,551 miliar. Hal ini merupakan dampak positif dari kegiatan yang digelar P3DW Subang selama bulan sadar pajak di Juni 2024.
"Selama pelaksanaan kegiatan bulan sadar pajak di bulan Juni, terdapat kenaikan PKB Rp. 1,136 miliar. sedangkan untuk Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang atau yang menunggak pajak turun sebesar 5%,” kata Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa dalam keterangan di Samsat Subang, Senin (1/1/2024).
Lovita merinci, program yang berlangsung sejak awal Juni 2024 ini, didorong pula oleh naiknya pembelian kendaraan baru di Subang.
Sampai dengan bulan Juni penerimaan dari BBNKBI mencapai Rp. 63,685 miliar atau naik sekitar Rp. 1,144 miliar dibanding bulan Juni tahun lalu.
Lovita menjelaskan, implementasi dari program Bulan Sadar Pajak, adalah meningkatkan kualitas layanan disertai tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak taat.
Peningkatan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu dan Minggu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, maupun menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Sedangkan, tindakan tegas dilakukan bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Jasa Raharja dengan melaksanakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan di berbagai titik.
Lovita menjelaskan, selama bulan sadar pajak ini pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi baik ke sekolah dan perguruan tinggi maupun lewat media massa dan media sosial untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib bayar pajak kendaraannya.
Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya. Misal membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan hak bukan semata-mata kewajiban saja.
"Mengapa demikian?, karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya. Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat dana bagi hasil kepada Pemkab Subang untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” pungkas Lovita.(rls)