Daerah

KPU Ingatkan ASN Maju di Pilkada Harus Mundur

Este Binos
Este Binos

PURWAKARTA-Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya. "Bagi ASN yang ingin maju Pilkada, konsekuensinya harus mengundurkan diri. Tak ada pilihan lain. Mereka dituntut profesional dan menentukan pilihan untuk mundur posisinya sebagai ASN,” kata Binos kepada wartawan, Selasa (30/4).

Adapun surat keputusan pemberhentiannya itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Sedangkan, pengajuan mundur bisa disampaikan pada saat mendaftar. 

Binos yang juga mantan Komisioner Bawaslu Purwakarta ini pun mengungkapkan jika aturan terkait percalonan Pilkada 2024 terbaru memang belum terbit. "Acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017," ujarnya menambahkan.

Binos menyebutkan, aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah juga tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 selain UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. 

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. "Aturan itu juga berlaku untuk TNI, polisi, lurah maupun kepala desa," ucap Binos.(add/sep)

Berita Terkait