PURWAKARTA-Jaringan Muda Berdaya bersama Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membangun komitmen untuk penguatan para pelaku UMKM lokal.
Hal tersebut terungkap dalam Seminar UMKM Naik Kelas dan Bazar Murah untuk penguatan ekonomi lokal yang diikuti ratusan pengusaha di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Rabu (13/11).
Agenda tersebut dihadiri Istri Menteri UMKM Tina Astari didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza. Turut hadir pula Anggota DPR RI Putri Komarudin, Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha dan Perwakilan Pimpinan DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja.
Ketua Jaringan Muda Berdaya, Muhammad Hidayatulloh, akrab disapa Koy, mengatakan, agenda tersebut dilakukan untuk pembinaan para pengusaha agar bisa memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas mutu produksi dan berdaya saing.
"Agenda ini harus disambut baik oleh semua pihak, agar kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha bisa terjalin dengan baik, sehingga bisa mempermudah proses berwirausaha," kata Koy saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Dikatakan Koy, Kabupaten Purwakarta memiliki banyak komoditas strategis yang bisa dimanfaatkan sebagai peluang ekonomi. "Selain itu, sektor barang dan jasa juga paling mendominasi di antara sektor lainnya," ujar Koy.
Sementara itu, Sekda Purwakarta Norman Nugraha menyebutkan, partisipasi masyarakat sebagai pengusaha di Purwakarta sangat tinggi.
"Yakni, mencapai angka 26.000, di mana angka tersebut berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB," ujar Norman.
Dalam sesi seminar, Istri Menteri UMKM Tina Astari Maman menyampaikan beberapa hal mendasar untuk meningkatkan kualitas UMKM.
"Pertama, mengenai pentingnya digitalisasi, agar para pengusaha bisa menyesuaikan dengan kebutuhan pasar yang hari ini sudah berubah perilaku konsumennya dalam bertransaksi di pasar digital," ucap Tina.
Kedua, sambungnya, pentingnya para pengusaha dalam melegalisasi izin usahanya, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Produk dan Legalitas HAKI agar ke depannya para pengusaha terlindungi dari suatu hal yang tidak diinginkan.
"Proses legaliasi usaha ini juga akan mempermudah dalam membantu pengusaha untuk mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR," katanya.
Senada, Putri Komarudin menyosialisasikan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam materinya itu, Putri menyampaikan kemudahan para pengusaha, yakni, tidak membayar pajak bagi pengusaha yang omzetnya kurang dari Rp500 juta.
"Selain itu, program pemutihan bagi para pengusaha yang memiliki kredit macet yang diakibatkan bencana sosial," ujar Putri.(add)