PURWAKARTA - Polsek Campaka, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (18/11), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Campaka, AKP Asep Nugraha, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan di kantor Kejari Purwakarta. Jaksa Penuntut Umum, Jatniko, S.H., menerima langsung penyerahan tersebut.
“Tersangka adalah seorang pria berinisial J (30), alias Kucir, warga Desa Pusakajaya Selatan, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang,” ungkap Asep. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka mencakup satu unit Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi T-3487-IF, sebuah STNK asli atas nama Sirdono Ibra Hariono, serta beberapa barang lainnya, termasuk sepucuk korek api gas berbentuk senjata api revolver ukuran kecil, dan beberapa peralatan pencurian seperti magnet buka tutup rumah kunci motor dan mata kunci letter T.
“Penyerahan ini adalah bagian dari komitmen Polsek Campaka, Polres Purwakarta dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus pidana, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep.
Kapolsek juga menekankan pentingnya sinergi antara Polsek Campaka dengan Kejari Purwakarta dalam penegakan hukum. Ia berharap bahwa penyerahan tersangka ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penyerahan tahap II ini, menurut Kapolsek, adalah wujud keseriusan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.
"Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum. Polsek Campaka, Polres Purwakarta akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan keadilan tegak di Wilayah Kabupaten Purwakarta,” pungkas Asep.(mas)