Daerah

Pemkab Purwakarta Wajibkan ASN Tadarus Alquran Selama Ramadhan

Pemkab Purwakarta

PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan Tadarus Alquran setiap hari sepanjang Ramadan. Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat edaran dengan Nomor 400.8/597-Kesra/2024 tentang pelaksanaan Tadarus Alquran bersama. "Seperti biasa Pemkab Purwakarta mengisi Ramadan dengan kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai ASN. Salah satunya melalui Tadarus Alquran bersama yang dilaksanakan sebelum memulai bekerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Norman menjelaskan, lokasi pelaksanaan tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan menyesuaikan kantornya masing-masing.

Seperti Setda, BKAD atau kantor-kantor yang jaraknya berdekatan dengan areal kantor bupati, dilakukan di Pendopo atau Bale Paseban secara bersama-sama. "Untuk lokasi itu menyesuaikan di kantor OPD masing-masing. Untuk waktu pelaksanaan hanya satu jam mulai dari pukul 08.00 sampai 09.00 pagi sebelum memulai aktivitasnya," ujarnya.

Dengan rutin melakukan Tadarus Alquran, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi penyemangat dalam bekerja dan melaksanakan pekerjaannya, baik target di bulan Ramadan atau target tadarusnya. "Selain meningkatkan iman dan takwa juga jadi penyemangat kerja untuk mencapai target selama Ramadan. Kalau bicara target selama bulan Ramadan bisa khatam, kita tidak bisa target hari ke berapa, namun yang diharapkan selama sebulan itu bisa khatam," ucap Norman.(add/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua