SUBANG-Polres Subang dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kedua pemuda tersebut berinisial CH (26) warga asal Kecamatan Subang, dan DN (29) warga asal Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Selasa (23/1/24) lalu.
"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Subang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera kami tindaklanjuti penyelidikan dan observasi, kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa izin,'' terangnya.
Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN, jajaran Sat Narkoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, dan obat keras jenis Trihexyphenidyl .
Dari hasil pemeriksaan, kata Heri, CH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, lanjut Heri, DN mengaku keseluruhan obat keras tersebut dibeli di wilayah Cikarang, dan pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
Atas perbuatannya, tersangka CH dan DN dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.(cdp/ysp)