Daerah

45.000 APK di Karawang Bakal Ditertibkan Mulai Hari Sabtu

Pilkada Karawang

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar apel siaga masa tenang Pilkada Karawang dan Pilgub Jawa Barat, Kamis (22/11).

Penjabat Sementara (PjS) Bupati Karawang, Teppy Darmawan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang aman dan sesuai dengan peraturan.

“Kami tidak hanya mengisi kekosongan pemerintahan, tetapi juga memastikan tahapan Pilkada terlaksana dengan baik. Pemerintah daerah juga mendukung penuh pelaksanaan pemilihan dengan menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana telah siap. Data dari KPU Karawang mencatat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 181.870 pemilih.

Komisioner Bawaslu, Ade Permana menjelaskan penertiban alat peraga kampanye (APK) akan dimulai Sabtu (24/11) pukul 00.00 WIB. Fokus utama penertiban adalah APK yang terpasang di lokasi terlarang, seperti di pohon-pohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. 

"Kami juga memberikan surat imbauan kepada pasangan calon agar menertibkan APK secara mandiri. Jika tidak dilakukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan,” ujarnya. 

Ade juga mengungkapkan, jumlah APK yang harus ditertibkan terus meningkat, dari sebelumnya 30.000 menjadi sekitar 45.000 unit.
Sementara itu, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengingatkan, semua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan masa tenang, termasuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye dan mencopot APK.

“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada partai politik dan paslon agar mereka segera mencopot APK secara mandiri. Ini demi menjaga proses Pilkada yang bersih dan sesuai regulasi,” tutupnya.(dik/ery) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua