Daerah

Bawaslu Subang Identifikasi TPS Rawan, Dari Sisi Keamanan Hingga Jaringan Internet

Bawaslu Kabupaten Subang saat melakukan sosialisai Pemilu dan memberi himbauan TPS rawan.(Cindy Desita/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengidentifikasi potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Kabupaten Subang. 

Kerawanan TPS tersebut dikategorikan dalam beberapa indikator. Antara lain indikator keamanan, logistik, lokasi TPS, serta indikator jaringan internet dan listrik. 

Hasil identifikasi Bawaslu, potensi TPS rawan dalam indikator kemananan tidak ada TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan dan hanya ada 1 TPS yang memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilu. 

Potensi TPS rawan indikator logistik ditemukan ada 6 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik, 17 TPS kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu, 8 TPS pernah terjadi kasus tertukarnya surat suara, dan 3 TPS pernah mengalami keterlambatan pendistirbusian TPS. 

Potensi TPS rawan indikator lokasi, ada 8 TPS berada di wilayah rawan bencana, 48 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 30 TPS dekat wilayah kerja seperti pertambangan dan pabrik, 91 TPS berada di rumah atau posko tim kampanye peserta Pemilu, dan 3 TPS khusus. 

Potensi TPS rawan indikator jaringan internet dan listrik, Bawaslu Subang mengidentifikasi adanya 150 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan 2 TPS yang terdapat kendala aliran listrik. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencegah hal tersebut sejak dini guna menjaga integritas dan kemanan Pemilu. 

"Dari hasil identifikasi adanya data TPS rawan, maka kami (Bawaslu Kabupaten Subang) melakukan beberapa strategi pencegahan sejak dini," kata Cucu Kodir. 

Lanjut Cucu, strategi pencegahan tersebut antara lain, melakukan penguatan kompetesi kerja pengawas TPS (PTPS) di seluruh wilayah Kabupaten Subang dan melakukan pengawasan selama masa tenang terutama di TPS rawan. 

"Kami juga membuat imbauan kepada pihak terkait, serta kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses," tuturnya. 

Diketahui, jumlah TPS di Kabupaten Subang sebanyak 4.842 yang tersebar di 30 kecamatan dan 253 desa atau kelurahan dengan menempatkan sebanyak 33.884 petugas KPPS. (cdp/ysp) 

 

Berita Terkait