Daerah

Jangan Lupa Dicatat! CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya

Jangan Lupa Dicatat! CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya

PASUNDAN EKSPRES - CPNS di Subang bersiap akan dibuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, akan segera membuka proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.

Pengumuman terkait seleksi tersebut dimulai dari tanggal 19 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 2 September 2024.

CPNS di Subang Siap Dibuka, Ini Dia Formasinya 

Drs. Dadang Darmawan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, menyampaikan bahwa Panitia Seleksi Daerah (Pansel Daerah) untuk penerimaan CPNS tahun 2024 di Kabupaten Subang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan. Panitia seleksi tersebut melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024 di Kabupaten Subang berjumlah 50 orang. Proses pengumuman seleksi CPNS tersebut akan berlangsung dari tanggal 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Lebih lanjut, Penjabat (Pj.) Bupati Subang dalam arahannya menekankan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS harus dilakukan secara adil dan transparan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Rombak Kabinet, Lantik Menteri Hukum dan HAM

BACA JUGA: 12 Partai Politik Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menetapkan jumlah dan komposisi formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun 2024, yang terdiri dari 49 formasi umum dan 1 formasi khusus untuk penyandang disabilitas, dengan total kebutuhan sebanyak 50 formasi.

Dilansir dari web Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, formasi kebutuhan umum CPNS di Kabupaten Subang merupakan formasi yang diperuntukkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, formasi kebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang juga memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, namun memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Keterbatasan ini mengakibatkan hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.

Pelamar untuk formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus dapat membuktikan kondisi disabilitasnya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain itu, pelamar juga harus melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua