Daerah

KNPI Purwakarta Bakal Ambil Langkah Hukum, Jika Pemkab dan DPRD Tak Laksanakan Perda

KNPI Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES KEPEMUDAAN: Ketua KNPI Purwakarta Ryan Wilyoung Andriana saat menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta membahas Perda Kepemudaan.

PURWAKARTA-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Purwakarta Ryan Wilyoung Andriana akan menempuh langkah hukum bila Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Purwakarta tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Perda tersebut, pada Pasal 78 (1) berbunyi, "Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan kepemudaan dan/atau pengembangan pemuda yang diselenggarakan organisasi kepemudaan paling sedikit dua persen dari APBD."

Namun, kata dia, sejak Perda Kepemudaan ditetapkan sejak 2019 lalu sampai saat ini tidak diimplementasikan sebagai pijakan hukum di sektor kepemudaan. "Kami sudah menunggu selama empat tahun sejak disahkannya Perda tersebut. Akan tetapi, anggaran untuk kepemudaan sebagaimana amanat Perda tidak pernah terealisasi," kata Wilyoung, panggilan akrab Ketua KNPI, kepada wartawan, Kamis (7/3).

Wilyoung menyebutkan, pihaknya pun telah bertemu dengan Komisi II DPRD Purwakarta di Gedung Putih, Ciganea, Jl. Ir. Juanda, Jatiluhur, Rabu (6/3). "Kami masih menunggu realisasi dari Pemkab dan DPRD Purwakarta agar melaksanakan amanat Perda Kepemudaan. Jika tetap tidak ada realisasi, maka kami akan menempuh langkah hukum," ujar Wilyoung.

Terpisah, Pengamat Kebijakan di Purwakarta, Agus M. Yasin mengingatkan Bupati dan DPRD agar menaati perda yang sudah dibuatnya itu. "Merujuk pada ketentuan Perda dimaksud, ada klausul di pasal 78 Bupati dan DPRD hukumnya wajib melaksanakan, maka tidak ada alasan untuk tidak dipenuhi keharusannya. Perlu diingat, pengingkaran terhadap ketentuan Perda bisa diperkarakan secara hukum," ucapnya tegas.(add/sep)

Berita Terkait