Panduan Harga Uang Kuno di Bank Indonesia 2025 & Penukaran Resmi

Panduan Harga Uang Kuno di Bank Indonesia 2025 & Penukaran Resmi
PASUNDAN EKSPRES - Uang kuno selalu menarik perhatian para kolektor dan masyarakat yang penasaran dengan nilai sejarah serta harganya.
Tapi, banyak yang bertanya-tanya, berapa sih harga uang kuno di Bank Indonesia (BI)? Apakah BI membeli uang kuno dari masyarakat?
1. Status Uang Kuno di BI
Bank Indonesia tidak membeli uang kuno untuk dikoleksi, melainkan hanya menerima penukaran uang yang telah dicabut peredarannya.
BACA JUGA: Gak Cuma Buat Transfer! Ini Cara Menggunakan Livin by Mandiri 2025 yang Jarang Diketahui
Artinya, kalau Anda memiliki uang logam atau kertas lama yang sudah dicabut secara resmi, BI akan menggantinya dengan uang yang masih berlaku, bukan berdasarkan neraca numismatik.
Daftar uang yang dicabut & masih dapat ditukar
Menurut BI, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut selama 10 tahun setelah kebijakan pencabutan diberlakukan Contohnya:
Pecahan Tahun Emisi Pencabutan Batas Penukaran
BACA JUGA: Cara Meminjam Uang Rp100 Ribu di Aplikasi DANA: Mudah dan Cepat!
Rp 10.000 (TE 1979–1986) 1979–1986 1992, 1995 30 April 2025 / 24 Sep 2028
Rp 500, 1.000, 5.000 1980–1988 1992, 1995 Hingga 2025 / 2028
Uang logam (2–10 ribu, dll.) 1970–1979 1996 Hingga 2029
Jika masih dalam masa 10 tahun sejak pencabutan, Anda bisa menukarnya di kantor BI atau bank umum (asal masih menyediakan layanan kas).
2. Harga Uang Kuno di Pasar Kolektor
Meski BI tidak membeli sebagai koleksi, pasar kolektor sangat aktif. Berikut ini beberapa kisaran harga terkini:
Koin Rp 1.000 “kelapa sawit” (emisi 1993)
Harga kolektibel biasa: Rp 3.000–10.000/keping