Finansial

Pahami Peraturan Terbaru OJK Mengenai Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan

Pahami Peraturan Terbaru OJK Mengenai Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan
Foto:Screenshot via Facebook OJK

PASUNDAN EKSPRES -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 terkait Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.  

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait waktu penyampaian laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

BACA JUGA:Cara Mudah dan Praktis Menukarkan Uang Baru untuk Lebaran 2024!

 

Dalam POJK tersebut, waktu penyampaian laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang semula ditetapkan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham, kini diubah menjadi segera setelah terjadinya kepemilikan hak suara atas saham, dengan batas waktu maksimal 5 hari kerja. 

 

Aman menambahkan bahwa penerbitan POJK ini juga bertujuan untuk mengakomodasi jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka, seperti aktivitas menjaminkan saham.

 

"Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham," imbuh Aman melalui keterangan pers, seperti yang dikutip dari Kompas.com pada jumat 05 Maret 2024.

 

Dengan adanya POJK ini, diharapkan industri dapat meningkatkan transparansi informasi oleh pemegang saham tertentu, memperkuat pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham, dan menyesuaikan regulasi dengan standar internasional atau hasil studi perbandingan di negara lain.

 

POJK ini menetapkan berbagai hal, termasuk waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang bertanggung jawab atas pelaporan, dan batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

 

BACA JUGA:Bitcoin Melonjak, Prediksi Harga Mencapai Rp 2 Miliar!

 

POJK ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024 selama enam bulan setelah diterbitkan, menggantikan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

 

(hil/hil)

Berita Terkait