Tabel KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp500 Juta

Tabel KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp500 Juta

Tabel KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp500 Juta

PASUNDAN EKSPRES - Pada tahun 2024, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri tetap menjadi salah satu program unggulan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu fitur utama dari KUR Mandiri adalah suku bunga rendah, yang memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan dengan cicilan yang ringan.

 

Program KUR ini menawarkan berbagai pilihan plafon pinjaman, mulai dari yang kecil hingga yang besar, termasuk pinjaman sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA: Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2024! Cek Tabel Angsurannya Disini!

KUR Mandiri dirancang untuk membantu UMKM yang membutuhkan suntikan modal kerja atau investasi. Beberapa keuntungan dari KUR Mandiri adalah:

1. Suku bunga rendah: Suku bunga KUR Mandiri pada 2024 diperkirakan tetap berada di angka 6% per tahun (efektif), jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman komersial biasa.

2. Tanpa agunan tambahan: Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, debitur tidak memerlukan jaminan tambahan. Namun, untuk pinjaman di atas Rp100 juta, bank biasanya meminta agunan tambahan.

3. Tenor fleksibel: Jangka waktu atau tenor pinjaman bisa disesuaikan, dengan tenor maksimal mencapai 5 tahun untuk pinjaman investasi dan 3 tahun untuk modal kerja.

BACA JUGA: Tabel Angsuran Bank BRI Non KUR Terbaru 2024! Cek Disini!

4. Proses pengajuan mudah: Bank Mandiri menyediakan berbagai kemudahan dalam pengajuan KUR, mulai dari online hingga offline di cabang-cabang Mandiri.

 

Berikut ini adalah simulasi angsuran untuk pinjaman KUR Mandiri sebesar Rp500 juta dengan bunga 6% per tahun.

Simulasi Angsuran KUR Mandiri Rp500 Juta (2024)
Simulasi Angsuran KUR Mandiri Rp500 Juta (2024)

 

Untuk mendapatkan pinjaman KUR Mandiri sebesar Rp500 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh debitur:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.

2. Memiliki surat izin usaha yang sah, seperti SIUP atau surat keterangan usaha dari pihak berwenang.


Berita Terkini