Detik-Detik Pengungkapan Kasus Judi Online, Polri Ungkap Transaksi Rp 1 Triliun

Detik-Detik Pengungkapan Kasus Judi Online, Polri Ungkap Transaksi Rp 1 Triliun
Komitmen Presiden dan Penegakan Hukum
Upaya pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mengungkap kasus ini.
"Langkah mengungkap kasus judi online ini adalah bukti komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," tegas Wahyu.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Berikut adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenakan kepada para pelaku:
Pasal 3:
Setiap orang yang melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal 4:
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang menggunakan, menerima, atau menguasai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.