Finansial

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program(bpjsketenagakerjaan.go.id)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program(bpjsketenagakerjaan.go.id)

PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Ada lima jenis jaminan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap jaminan memiliki prosedur klaim yang berbeda.

Di artikel ini, saya akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengklaim setiap jaminan tersebut.

 

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program

1. Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Proses klaim bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:

 
Melalui Aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.

3. Pastikan Anda memenuhi syarat klaim, seperti saldo maksimal Rp10 juta, pengkinian data, dan status kepesertaan nonaktif.

4. Pilih alasan klaim, misalnya Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Verifikasi data diri dan lakukan verifikasi biometrik.

6. Setelah semua data benar, klaim akan diproses, dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

 

Melalui Kantor Cabang:

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

1. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk wawancara.

2. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima, dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

 

Melalui Website:

1. Kunjungi portal Lapak Asik di situs BPJS Ketenagakerjaan.

2. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.

3. Ikuti wawancara online via video call untuk verifikasi data.

4. Setelah selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.

 

 

2. Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Berikut langkah-langkah klaimnya:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Scan QR code di kantor cabang dan aktifkan GPS.

3. Pilih program JKM dan isi data pemohon (ahli waris) serta data tenaga kerja.

4. Unggah dokumen persyaratan klaim, lalu tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.

5. Petugas akan memanggil Anda untuk verifikasi melalui PC atau tablet di kantor cabang.

6. Setelah verifikasi selesai, santunan JKM akan dikirim ke rekening ahli waris.

 

3. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Berikut cara klaimnya:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Isi formulir klaim JKK dan lengkapi dokumen yang diperlukan.

3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dilayani oleh petugas.

4. Setelah verifikasi selesai, saldo JKK akan ditransfer ke rekening Anda.

 

4. Cara Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) memberikan perlindungan bagi peserta yang kehilangan penghasilan karena pensiun atau cacat total. Cara mengklaimnya adalah sebagai berikut:

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Isi formulir klaim JP dan lengkapi dokumen yang diperlukan.

Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dilayani oleh petugas.

Setelah verifikasi selesai, saldo JP akan ditransfer ke rekening Anda.

 

5. Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Berikut langkah-langkah untuk mengklaim JKP:

Klaim Bulan Pertama:

1. Kunjungi portal Siap Kerja di situs Kemnaker.

2. Pilih menu Ajukan Klaim dan lengkapi data pribadi serta rekening.

3. Tunggu validasi data dan pemberitahuan melalui email.

4. Saldo JKP akan dikirim ke rekening Anda.

 

Klaim Bulan Kedua hingga Keenam:

1. Lakukan asesmen diri dan melamar pekerjaan melalui portal Siap Kerja.

2. Ikuti konseling dan pelatihan kerja sesuai rekomendasi.

3. Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan.

4. Saldo JKP akan dikirim ke rekening Anda.

 

 


Dengan memahami prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jenis jaminan, Anda dapat memastikan bahwa manfaat yang Anda peroleh dapat segera dinikmati.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai persyaratan agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua