Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program(bpjsketenagakerjaan.go.id)

PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial ekonomi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Ada lima jenis jaminan yang ditawarkan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Setiap jaminan memiliki prosedur klaim yang berbeda.

Di artikel ini, saya akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengklaim setiap jaminan tersebut.

BACA JUGA: Gratisan Tapi Cuan! Inilah Daftar Free Airdrop Kripto Terbaik Juni - Desember 2025 yang Wajib Kamu Kejar!

 

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah dan Cepat untuk Semua Program

1. Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah jaminan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Cara Ajukan Pinjaman di Aplikasi DANA, Saldo Langsung Cepat Masuk

Proses klaim bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut:

 
Melalui Aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.

3. Pastikan Anda memenuhi syarat klaim, seperti saldo maksimal Rp10 juta, pengkinian data, dan status kepesertaan nonaktif.

4. Pilih alasan klaim, misalnya Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Verifikasi data diri dan lakukan verifikasi biometrik.


Berita Terkini