PASUNDAN EKSPRES- Dalam menjelang hari raya, banyak dari kita merasakan kegembiraan yang tak terbendung. Namun, di antara berbagai kegembiraan tersebut, salah satu yang paling dinantikan oleh sebagian besar orang adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR memiliki arti dan sejarah yang dalam, serta implikasi yang signifikan bagi pekerja di Indonesia dan di berbagai belahan dunia.
Sejarah THR di Indonesia
Tradisi pemberian THR di Indonesia tidaklah muncul begitu saja. Pada awalnya, dunia kerja di Indonesia belum mengenal adanya tunjangan atau upah tambahan menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun, pada tahun 1951, perdana menteri keenam Republik Indonesia, Soekiman Wirjosanjoyo, menggagas program pemberian "persekot" untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat itu masih dikenal sebagai pamong praja.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah, dengan memberikan bantuan tunjangan menjelang Lebaran.
Meskipun pada awalnya program ini hanya berlaku bagi PNS, namun dengan berjalannya waktu, tekanan dari berbagai pihak membuat pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian THR bagi seluruh buruh atau pekerja di Indonesia.
Pada tahun 1961, pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja yang telah bekerja selama sekurang-kurangnya tiga bulan.
Implikasi dan Makna THR
THR bukan sekadar bonus atau tambahan penghasilan bagi para pekerja. Lebih dari itu, THR memiliki makna sosial dan ekonomi yang dalam.
Bagi banyak pekerja, THR menjadi momentum untuk merayakan hari raya dengan lebih bersemangat dan layak. Selain itu, THR juga menjadi bentuk penghargaan dari pemberi kerja atas dedikasi dan kerja keras para pekerja sepanjang tahun.
Namun, perjuangan untuk mendapatkan THR tidaklah selalu mudah. Sejarah panjang perjuangan buruh di Indonesia mencerminkan pentingnya hak-hak pekerja, termasuk hak atas THR.
Melalui berbagai aksi mogok kerja dan tuntutan, para buruh berhasil mendorong pemerintah dan perusahaan untuk mengakui dan memberikan hak mereka atas THR.
Konsep THR di Dunia
Meskipun istilah "THR" mungkin hanya dikenal di Indonesia, konsep pemberian bonus tahunan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama setahun juga diterapkan di berbagai negara.
Contohnya, di Malaysia, Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan Amerika Serikat, terdapat tradisi pemberian bonus tahunan kepada karyawan sebelum hari raya atau akhir tahun.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep pemberian bonus tahunan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka adalah fenomena yang tidak hanya terbatas di Indonesia, namun juga tersebar di berbagai belahan dunia.