Finansial

Pemotongan Gaji untuk TAPERA Semua Berbeda Pekerja, Berikut Cara Perhitungan TAPERA Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020!

Pemotongan Gaji untuk TAPERA Semua Berbeda Pekerja, Berikut Cara Perhitungan TAPERA Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020!
Pemotongan Gaji untuk TAPERA Semua Berbeda Pekerja, Berikut Cara Perhitungan TAPERA Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020!

PASUNDAN EKSPRES - Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) kini mengharuskan pemotongan gaji sebesar 3% bagi para pekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Ketentuan ini termasuk dalam revisi terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020.

 

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, TAPERA adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta selama jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya bisa digunakan untuk keperluan pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

 

Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja formal, termasuk karyawan kantor dan pekerja mandiri seperti pekerja paruh waktu atau pelaku usaha. "TAPERA sudah dibentuk sejak lima tahun lalu tetapi tidak langsung dikenakan pemotongan," ujar Basuki Hadi Muljono.

 

Ayat 2 pasal yang sama menjelaskan bahwa iuran TAPERA untuk pekerja formal akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja menanggung 0,5%, sedangkan pekerja menanggung 2,5%. Dengan demikian, setiap pekerja akan mengalami pemotongan gaji sebesar 2,5% sebagai iuran wajib TAPERA.

 

Sebagai contoh, bagi pekerja dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp 5.067.381, iuran TAPERA yang harus dibayarkan adalah Rp 126.684, yang merupakan 2,5% dari gaji tersebut. Sementara itu, pemberi kerja menambahkan Rp 25.336 (0,5% dari Rp 5.067.381) ke dalam simpanan TAPERA pekerja. Dengan demikian, total simpanan TAPERA yang diterima pekerja dengan gaji UMR Jakarta adalah Rp 152.020 setiap bulan.

 

Peraturan ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah melalui skema tabungan yang teratur. Meskipun ada kekhawatiran mengenai pengurangan pendapatan bersih (take-home pay), program ini diharapkan bisa memberikan manfaat jangka panjang berupa akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri.

 

Penjelasan dari Menteri PUPR diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang implementasi TAPERA. Dengan pemotongan gaji yang dialokasikan untuk tabungan perumahan, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka di masa depan.

 

"TAPERA dimulai dengan persetujuan Presiden dan melalui beberapa tahapan," tambah Basuki. "Ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, dan proses ini dilakukan bertahap untuk memastikan kelancaran dan kredibilitas program."

 

Informasi lebih lanjut mengenai implementasi dan manfaat TAPERA diharapkan dapat membantu pekerja memahami pentingnya kontribusi ini dalam mendukung kepemilikan rumah di masa depan.

Berita Terkait