PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyampaikan capaian kinerjanya sepanjang 2024 usai menggelar rapat paripurna akhir tahun membahas evaluasi kinerja tiap bidang, Senin lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana menyebutkan, bersamaan dengan itu, pihaknya juga menggelar introspeksi akhir tahun Kejari Purwakarta bersama dengan disabilitas.
"Kejari Purwakarta melaksanakan rapat paripurna akhir tahun membahas evaluasi kinerja tiap bidang. Dilanjutkan dengan introspeksi akhir tahun, di mana pada momen ini kami mengundang teman-teman disabilitas tunanetra," kata Martha saat dikonfirmasi, Selasa (31/12).
Martha mengatakan, kehadiran sahabat disabilitas tunanetra pada introspeksi akhir tahun merupakan wujud kepedulian Kejari Purwakarta kepada sahabat disabilitas. Pasalnya, saat ini masih sedikit orang yang peduli tentang bagaimana perlindungan terhadap hukum untuk kaum disabilitas.
Disebutkannya, kejaksaan sudah mengeluarkan pedoman keadilan bagi pelaku dan korban disabilitas untuk perkara tindak pidana yang diberlakukan untuk perkara tindak pidana dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penegakan hukum.
"Kabupaten Purwakarta sendiri sudah punya perda terkait dengan disabilitas, tapi memang belum maksimalkan. Sehingga kami berpikir bagaimana caranya menyandingkan perda tersebut dengan pedoman kami sehingga akhirnya tujuannya tercapai," ujarnya.
Selain itu, kata Martha, Kejari juga telah berkolaborasi dengan Pemkab Purwakarta melalui perangkat daerah yang ada untuk melibatkan para disabilitas dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan.
"Kita juga bersyukur, melalui sinergitas antara Kejari Purwakarta dengan pemerintah daerah, teman-teman disabilitas yang memiliki keahlian khusus saat ini sudah memiliki pekerjaan yang layak," ucapnya.
Martha menambahkan, terkait kinerja sepanjang 2024, ada sejumlah capaian yang telah dicapai jajaran Kejari Purwakarta.
Pertama untuk bidang pembinaan, pihaknya berhasil memberikan pemasukan terhadap Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari tilang, lelang, uang rampasan negara, biaya perkara, dan denda perkara sebesar Rp1.303.571.569.
Kemudian untuk bidang intelijen, di antaranya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yakni memberikan penyuluhan kepada para kepala desa dan perangkat desa melalui program Jaksa Mengawal Desa atau Jaksa Garda Desa.
"Untuk Jakda Garda Desa ini kita laksanakan per kecamatan yang melibatkan 183 desa di Kabupaten Purwakarta," kata Martha.
Bidang Intelijen Kejari Purwakarta juga melakukan penyuluhan di sekolah dalam agenda berupa Jaksa Masuk Sekolah sertabkegiatan jaringan masyarakat anti-KKN.
"Selain itu, bidang Intelijen juga melakukan asset tracing terkait dengan perkara-perkara tindak pidana khusus," katanya.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), ada satu hal yang spesial, dimana Kejari Purwakarta sudah melakukan empat Restoratif Justice (RJ) dalam kurun waktu 2024.
"Restoratif Justice adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta terkait dengan penegakan hukum yang humanis, dimana masyarakat ketika satu perkara memenuhi syarat untuk diajukan restoratif justice," ujar Martha.
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penyelidikan empat perkara, penyidikan dua perkara, kemudian pra penuntutan tiga perkara, dan penuntutan sebanyak lima perkara.
Martha memastikan, perkara yang masih tahap penyelidikan dan penyidikan masih berproses dan tidak ada yang mandek dan diam. "Untuk penyidikan, salah satunya soal gratifikasi. Dugaan gratifikasi ini tetap on proses," ucapnya.
Kemarin itu, kata dia, memang ada aturan pihaknya tidak boleh melakukan proses karena yang bersangkutan atau orang-orang yang ada di dalamnya terkait dengan Pilkada, selebihnya tidak ada. "Yang pasti tidak ada yang kita spesialkan," kata Martha tegas.
"Untuk diketahui, apa yang dilakukan oleh bidang Pidsus ini sebenarnya sudah melebih daripada target yang ada," ujar Martha.
Selanjutnya, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah melakukan pekerjaan-pekerjaan yang intinya mendampingi pemerintahan dalam hal ini yang lebih spesial itu terkait dengan adanya tunggakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kejari Purwakarta berhasil membantu BPJS Ketenagakerjaan menarik iuran tunggakan peserta sudah lebih dari Rp6 miliar. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan sekitar Rp300 jutaan.
"Nah, terkait dengan keberhasilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Purwakarta mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat," ucap Martha.
Selanjutnya, untuk bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Purwakarta melakukan pelelangan-pelelangan terhadap barang bukti yang dirapas untuk negara terkait dengan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ini mempunyai nilai.
"Hasilnya dalam bentuk uang itulah yang dimasukkan ke dalam PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Martha menutup.(add/ysp)