Headline

Subang Kekurangan Vaksin, 479 Ternak Terjangkit PMK

penyakit hewan dan kuku
PEMERIKSAAN KANDANG: Petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan saat melakukan pemeriksaan di kandang ternak hewan terkait penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebanyak 479 ternak yang terdiri dari 3 kerbau dan 476 sapi terjangkit PMK.

SUBANG-Sebanyak 479 ternak di Subang yang terdiri dari 3 kerbau dan 476 sapi  terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Angka itu berdasarkan catatan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) untuk periode bulan Desember 2024 sampai 6 Januari 2025.

Hewan yang terkena penyakit PMK itu tersebar pada 30 desa di 16 kecamatan. Dari jumlah 479 hewan terrnak itu, 7 ekor mati dan 6 ekor dipotong paksa.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Subang, drh. Erlinawati Pasaribu, menyampaikan,kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Subang meningkat signifikan pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

Dia menjelaskan, PMK adalah penyakit serius yang sangat menular, menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan domba.

“Penyakit ini disebabkan oleh virus dan dapat menyebar dengan cepat, sehingga menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi,” jelasnya.

Meski PMK tidak menular ke manusia dan tidak membahayakan keamanan pangan, penyakit ini tetap menjadi perhatian internasional.

Dia menyebut, Kabupaten Subang telah mengalami kekurangan vaksin PMK sejak November 2024. 

“Ternak yang telah divaksin sebelumnya seharusnya mendapatkan vaksin ulang sebagai booster, namun ketiadaan vaksin menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus PMK di Subang,” terangnya.

Erlina mengimbau peternak untuk segera mengambil tindakan jika hewan ternaknya menunjukkan gejala PMK, seperti demam, keluar air liur belrebih, tidak nafsu makan dan lupa pada mulut dan kaki.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memisahkan ternak yang sakit dari yang sehat, melapor ke petugas lapangan dan melakukan desinfeksi kandang untuk membunuh virus, serta memperketat biosekuriti,” tambahnya.

Peternak diminta membatasi kunjungan orang yang tidak berkepentingan ke kandang untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Untuk memudahkan penanganan, masyarakat dapat langsung melaporkan kasus PMK ke petugas Disnakeswan yang bertugas di lapangan atau menghubungi call center di nomor 0813-8695-0482.

“Kami berharap seluruh peternak di Kabupaten Subang tetap waspada dan mengikuti protokol penanganan PMK agar penyebaran penyakit ini dapat dikendalikan,” tutupnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua