SUBANG-Dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Subang menyediakan layanan pengujian berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Proses ini bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dishub Subang, Deni Taufik Hendrawan menyampaikan, pengujian berkala kendaraan bermotor bertujuan memberikan jaminan keselamatan teknis di jalan.
“Pengujian ini guna menjadi bagian dari pelayanan publik yang penting bagi masyarakat,” terangnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (16/1/2025).
Deni mengatakan, dasar hukum pelaksanaan KIR sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Uji berkala diwajibkan bagi kendaraan seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan gandengan, dan kendaraan tempelan yang dioperasikan di jalan,” kata Deni.
Dia menjelaskan, proses awal pembuatan KIR dimulai dengan pendaftaran di loket pelayanan. Pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan berupa kartu uji dan sertifikat uji.
Selanjutnya, kendaraan akan diperiksa di gedung uji oleh petugas. Pemeriksaan meliputi pengecekan berbagai komponen kendaraan.
“Jika kendaraan lulus uji, hasilnya akan disahkan oleh penguji dan ditandatangani oleh koordinator penguji,” jelasnya.
Hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) atau kartu uji diserahkan kepada pemohon. Apabila kendaraan tidak lulus uji, pemilik kendaraan diminta memperbaiki kendaraannya di bengkel terdekat sebelum mengulang pengujian.
Adapun persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk pengujian meliputi, kartu uji asli, KTP pemilik kendaraan, dan fotokopi STNK.
“Untuk kendaraan baru, persyaratan dokumennya seperti Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan pengujian ulang wajib dilakukan setiap enam bulan sesuai dengan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021,” tambahnya.
Dishub Subang mengonfirmasi bahwa pengujian KIR tidak dikenakan retribusi, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Saat ini, sistem pengujian KIR di Subang belum sepenuhnya berbasis daring. Namun, proses pelaksanaan sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.(cdp/ysp)