SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berupa agar penyerapan anggaran tahun 2025 berjalan perencanaan.
Dalam mempersiapkan penyerapan agar ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran agar berjalan lebih efektif dan efisien.
Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat, menyampaikan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menyerahkan data dari bidang anggaran mengenai rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun 2025.
Setelah itu, kata Irwan, dilakukan penguatan tim agar proses pelayanan memiliki sistem yang lebih terstruktur dan mudah diakses.
“Branding pelayanan kita harus jelas, mudah, cepat, dan tentunya memenuhi persyaratan untuk pencairan SP2D. Hal ini akan berdampak langsung pada realisasi anggaran,” kata Irwan Ahadiat kepada Pasundan Ekspres.
Sebagai bagian dari strategi penguatan tim, BKAD membagi tugas kepada 10 pengampu yang bertanggung jawab atas 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap pengampu memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat pencairan SP2D,” terangnya.
Terdapat tujuh pengampu utama, dengan rincian sebagai berikut. Pertama, pengampu khusus menangani gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di dinas dan badan. Kedua, pengampu khusus menangani gaji dan TPP di kecamatan.
Ketiga, pengampu yang menangani kegiatan yang diselenggarakan oleh kecamatan. Keempat, pengampu yang menangani pengaduan atau kendala OPD terkait pajak.
Kelima, pengampu yang menangani sistem pajak, termasuk koordinasi dengan KPP Pratama Subang.
Keenam, pengampu yang bertugas mendampingi OPD dalam proses migrasi ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ketujuh, pengampu khusus yang membantu OPD dalam proses penginputan data dari perencanaan, penatausahaan keuangan, hingga pencairan.
Dalam proses peralihan sistem keuangan dan pajak, Pemkab Subang juga melakukan koordinasi dengan KPP Pratama Subang.
Mengingat sistem pajak yang terus berkembang, diperlukan pendampingan intensif bagi OPD yang mengalami kesulitan dalam perhitungan pajak dengan sistem baru.
“Pendampingan ini dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan melibatkan OPD yang memerlukan bimbingan,” terang Irwan.
Selain itu, Pemkab Subang telah bermigrasi ke SIPD, yang mengharuskan OPD untuk beradaptasi dengan sistem baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, lanjutnya, telah disiapkan dua orang khusus yang membantu OPD dalam hal penginputan data dan penyelesaian kendala teknis.
Irwan Ahadiat juga menekankan bahwa dalam persiapan anggaran tahun 2025, dilakukan evaluasi terhadap kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu fokus evaluasi adalah kepatuhan OPD dalam melengkapi persyaratan dokumen sebagai syarat pencairan SP2D.
“Dokumen yang menjadi lampiran persyaratan SP2D harus sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kami ingin memastikan bahwa seluruh OPD memahami dan mematuhi aturan ini agar proses pencairan anggaran berjalan lancar dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan persiapan yang matang dan penguatan tim yang lebih baik, Pemkab Subang optimis bahwa serapan anggaran tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(cdp/ysp)