Headline

Bongkar Dugaan Korupsi Budidaya Ikan, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka

Kejari Purwakarta
TETAPKAN TERSANGKA: Kejari Purwakarta tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA-Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

"Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta," kata Martha kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah Intan Riyani, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta. Kemudian Dhiar Eko Prasetyo, seorang pihak penyedia barang. 

Martha menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil yang diperuntukkan bagi 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah Purwakarta pada 2023.

"Nilai kontrak untuk pengadaan tersebut mencapai angka Rp2.265.430.609," ujar Martha menambahkan.

Meskipun dua tersangka telah ditetapkan, kata dia, proses penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru masih terbuka lebar.

"Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara," ucapnya.(add/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua