Tausiyah Ramadan: Toleransi Beragama

Tausiyah Ramadan: Toleransi Beragama

SADATH M. NUR, SHI., MH (Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, Sekretaris Pendidikan Kader Ulama MUI Kabupaten Subang dan Dosen STEINU SUBANG)

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58) 

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam hukum Islam. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik tentang hukum agar tidak terjerumus dalam perkara yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak permasalahan hukum yang muncul akibat ketidaktahuan. Misalnya, masalah warisan, pernikahan, transaksi ekonomi, hingga hukum pidana. Oleh sebab itu, sebagai umat Islam, kita perlu terus belajar dan memahami aturan-aturan hukum yang berlaku, baik dalam perspektif syariat Islam maupun hukum negara.

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman dalam agama." (HR. Bukhari & Muslim) 

Hadis ini menunjukkan bahwa memahami hukum Islam adalah bagian dari keberkahan ilmu. Dengan memahami hukum, kita bisa lebih bijak dalam menjalani kehidupan dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama maupun negara. 

Sebagai umat Islam, kita juga diperintahkan untuk memahami hukum, baik hukum syariat maupun hukum positif yang berlaku di negara kita. 

Pemahaman hukum sangat penting agar kita tidak mudah terjerumus dalam pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Banyak permasalahan sosial yang timbul akibat kurangnya edukasi hukum, seperti penistaan agama, tindak pidana ringan maupun berat, serta pelanggaran hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. 

Sebagai masyarakat, kita harus memahami hak dan kewajiban kita, baik dalam hukum Islam maupun hukum negara. Hukum Keluarga: Memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, perceraian, dan warisan. Hukum Perdata & Pidana: Memahami konsekuensi dari pelanggaran hukum agar terhindar dari tindakan yang merugikan.

Hukum Ekonomi Syariah: Memahami muamalah sesuai syariat, seperti transaksi jual beli, hutang piutang, dan perbankan syariah. 

Sebagai Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, saya mengajak seluruh umat Islam untuk meningkatkan literasi hukum agar kita bisa hidup lebih tertib dan adil sesuai dengan tuntunan agama dan hukum negara. Dengan memahami hukum, kita bisa menjaga keseimbangan dalam kehidupan sosial serta menegakkan keadilan dalam masyarakat. 

Kesimpulannya, sebagai umat Islam, kita dituntut untuk hidup dalam harmoni dengan sesama manusia. Toleransi beragama adalah ajaran Islam yang harus kita jaga, dengan tetap berpegang teguh pada akidah. Selain itu, pemahaman terhadap hukum sangat penting agar kita dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Semoga di bulan Ramadhan ini, kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan meningkatkan ketakwaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan terus belajar agar menjadi umat yang lebih baik.

Wallahul muwafiq ila aqwamit thariq

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.(*) 

 


Berita Terkini