Headline

Polres Subang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

narkotika jenis sabu
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial A.N (23) saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial A.N. (23) ditangkap pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG. 

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, anggota kami menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Ada pun, barang bukti yang diamankan meliputi, 13 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk iPhone 11 warna putih beserta kartu SIM dan 1 tas kecil berwarna loreng hijau.

Hasil interogasi awal, Jelas Udiyanto, bahwa A.N. mendapatkan narkotika jenis sabu dari akun Instagram bernama CARTELSIBIGO946, dengan sistem transaksi melalui titik yang telah ditentukan di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya

A.N. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang tersebut, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. (cdp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua