Tuntut Legalitas, Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP PPDI

Tuntut Legalitas, Komisi II DPRD Karawang Gelar RDP PPDI

AUDIENSI: Ratusan aparat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Karawang audensi dengan Komisi II DPRD Karawang.

Terkait dengan tuntutan keempat, Kepala DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat tindak lanjut atas surat dari Kemendagri yang tertanggal 16 Juli 2024. Surat tersebut berisi penegasan mengenai perubahan ketentuan terkait perangkat desa, yang di antaranya mencakup rekomendasi persetujuan Bupati jika perangkat desa akan diberhentikan.

Poin Tuntutan PPDI Kelima

Poin terakhir dalam tuntutan PPDI, yang berkaitan dengan klausul yang perlu dimasukkan dalam proses revisi Perda, akan dipertimbangkan oleh DPRD untuk dimasukkan dalam pasal-pasal Perda yang sedang dibahas. Hal ini bertujuan agar peraturan yang diterbitkan nantinya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan perangkat desa. (*)


Berita Terkini