Samsat Subang Diserbu, Masyarakat Antusias Ikuti Program Pemutihan Pajak

ANTUSIAS: Masyarakat Subang nampak memenuhi Kantor Samsat Subang untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Senin (24/3/2025).
SUBANG-Pemprov Jawa Barat Jabar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar."
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dampak dari program tersebut, berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres, Samsat Subang terus dipenuhi masyarakat yang ingin memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Masyarakat terus datang dan pergi dari Samsat sejak pukul 08.00. Antrian panjang pun tak terelakkan berkat antusias dan keinginan untuk membebaskan pajak kendaraan mereka.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Korupsi Urusan Perikanan, Kejari Purwakarta Tetapkan Tujuh Tersangka
Frontliner Samsat Subang, Kiki Taufiq mengungkapkan, situasi ini terjadi sejak hari pertama program ini dijalankan.
"Kondisi penuh seperti ini sudah terjadi sejak tanggal 20 Maret kemarin, diperkirakan akan seperti ini sampai tanggal 6 Juni nanti," ucapnya.
Bahkan, saking penuhnya pengunjung Samsat Subang di setiap harinya, para petugas Samsat harus rela memperpanjang jam kerja mereka.
"Seharusnya waktu operasional kan dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang, tapi karena antusias yang begitu besar hingga seperti ini apa boleh buat. Nanti kalau tidak dilayani mereka bisa marah," ucapnya.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Bumbu Masak
Terpantau pada Senin (24/3/2025), sampai dengan 16.00 Samsat Subang masih nampak dipenuhi oleh masyarakat yang antri.
Hal ini menjadi bukti betapa masyarakat membutuh program seperti ini untuk membebaskan pajak kendaraan mereka.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Pemprov Jabar menyebutkan, sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sangat diminati masyarakat.
Selama empat hari pelaksanannya, 20-23 Maret 2025, tercatat peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar hingga 104 persen.
Selama empat hari tercatat wajib pajak yang patuh membayar mencapai 173.797 orang atau jauh melebihi dari hari biasanya, yang hanya 85.027 orang wajib pajak.
"Bahkan saat hari libur Sabtu dan Minggu, jumlah pembayaran pajak cukup tinggi," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Senin (24/3/2025).
Nilai uang pajak yang dibayarkan selama empat hari tercatat sebanyak Rp76,3 miliar naik sebesar 54 persen dibandingkan periode hari-hari biasa, sekitar Rp49,7 miliar.