Headline

Warga Subang Diuntungkan dengan Program Keringanan Pajak Kendaraan

Pajak di Subang
ANTUSIAS: Warga saat antre akan membayar pajak di Samsat Subang dengan layanan Samsat Drive Thru.

SUBANG-Melalui program keringanan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masyarakat kini hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun berjalan, sementara denda serta tunggakan pajak bertahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa menjelaskan, program ini memberikan angin segar, terutama bagi warga yang selama ini terbebani dengan akumulasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Contohnya, ada warga yang memiliki tunggakan selama 10 tahun senilai Rp 2,5 juta. Namun, kini cukup membayar sekitar Rp 850 ribu saja. Tentunya, kewajiban lain seperti biaya ganti plat, STNK, mutasi, dan BPKB tetap berlaku. Namun program ini tetap sangat meringankan,” jelas Lovita.

Dia menyebut, program ini tidak hanya bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tetapi program ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak kendaraan, baik melalui layanan daring maupun dengan datang langsung ke gerai Samsat,” ungkapnya.

Lovita juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga Subang atas partisipasi aktif mereka dalam menyukseskan program ini.

“Antusiasme dan kedisiplinan warga luar biasa. Ini menunjukkan semangat bersama dalam membangun Subang yang lebih baik,” ujarnya.

Lovita berharap peogram ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan pajak kendaraan, sekaligus sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut antusias oleh masyarakat Subang. Kebijakan yang membebaskan tunggakan dan denda PKB ini terbukti efektif menarik minat warga untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menjelaskan bahwa sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025, penerimaan pajak dari masyarakat Subang melonjak signifikan.

“Dalam kurun waktu 11 hari, nilai pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5,2 miliar, dengan jumlah kendaraan yang terlayani sebanyak 18.600 unit,” jelasnya. 

Dia menyebut, sebelum program rata-rata penerimaan harian hanya Rp 300 juta, sedangkan saat ini melonjak menjadi Rp 472 juta per hari. Lonjakan kendaraan yang memanfaatkan program ini bahkan mencapai 300%.

Lebih lanjut, hingga saat ini, realisasi PKB untuk Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Subang sudah mencapai Rp 26,695 miliar dari total 71.813 unit kendaraan. Jumlah ini menunjukkan kesadaran yang meningkat di tengah masyarakat. 

“Potensi jumlah kendaraan di Subang sendiri mencapai 453 ribu unit, namun tingkat ketaatan baru berada di angka 56,2% atau sekitar 255 ribu unit,” terangnya. 

Selain itu, dia mengatakan, pendapatan dari Opsen PKB yang dikelola Pemkab Subang dari Januari hingga 10 April 2025 telah mencapai Rp 26,53 miliar. 

“Kami berharap program ini dapat menekan angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU), sehingga dana dari pajak ini bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan,” kata Lovita.(cdp/ysp)

Terkini Lainnya

Lihat Semua