BPJS Ketenagakerjaan Subang Lakukan Investigasi Internal untuk Telusuri Pencurian dan Pemalsuan Data Peserta

UNGKAP KASUS: Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers sindikat pencurian dara BPJS, Rabu (30/4/2025).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni ASM (35) warga Majalengka dan LNR (35) warga Indramayu.
Modus operandi mereka adalah dengan memalsukan dokumen seperti e-KTP, kartu BPJS, dan surat paklaring, untuk mencairkan dana milik korban tanpa izin.
“Dari hasil penyidikan, ASM bertindak sebagai otak utama dan pencari data kependudukan, sementara LNR berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil kejahatan,” jelas Ariek.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti yakni, berkas paklaring, 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 5 buah handphone, 35 buah SIM card dari berbagai provider, serta buku rekening dan dokumen lainnya.
Lebih memprihatinkan, para tersangka diduga telah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan/atau Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.
“Polisi masih mendalami dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul dokumen palsu dan durasi operasi sindikat ini,” kata Ariek.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor jika mengalami kejanggalan dalam pengelolaan dana BPJS mereka.(cdp/ysp)