Wacana KDM Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Komnas HAM: Jangan Sampai Melanggar HAM

Wacana KDM Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Komnas HAM: Jangan Sampai Melanggar HAM

Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) menuai beragam tanggapan.

SUBANG-Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi.

Dokter Maxi menyatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kebijakan ini menurut saya bagus, tapi harus dilihat dari berbagai aspek. Masyarakat kecil itu beragam, dari yang tua sampai yang muda, dan tidak semuanya bisa dipukul rata. Ada yang miskin, ada yang belum menikah, ada yang belum memiliki anak, dan sebagainya,” ujar dr. Maxi.

Menurutnya, vasektomi sebaiknya hanya diperuntukkan bagi pria yang telah memiliki minimal dua anak dan sudah tidak berencana untuk menambah keturunan. 

BACA JUGA: Bongkar 16 Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka

“Misalnya istrinya sudah steril atau keduanya memang sudah sepakat tidak ingin punya anak lagi. Pemerintah tidak bisa memaksa. Jadi tidak serta merta menjadi syarat wajib,” tambahnya.

Dia mengatakan, dari sisi medis, vasektomi merupakan salah satu metode kontrasepsi yang paling efektif dalam menekan laju pertumbuhan penduduk. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur ini secara benar.

“Secara teori, vasektomi tidak memiliki dampak negatif terhadap fungsi seksual pria. Justru sebagian laporan menyebutkan, bahwa kualitas hubungan bisa lebih baik karena tidak ada lagi kekhawatiran soal kehamilan,” jelasnya.

Ia menuturkan, edukasi dan sosialisasi terkait vasektomi perlu diperkuat sebelum kebijakan ini diimplementasikan lebih luas. 

BACA JUGA: SUBANG DOELOE: Apakah Benar Seni Sisingaan Merupakan Simbol Perlawanan?

“Jangan sampai kebijakan baik ini justru disalahartikan atau menimbulkan resistensi karena kurangnya pemahaman,” katanya.

Potensi Melanggar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut menyoriti wacana vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (Bansos).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sugirao, menyebut Vasektomi sebagai bagian dari hak asasi, sehingga tidak bisa ditukar dengan bansos.

“Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujarnya.

Atnike menjelaskan, pengukuman yang berhubungan denagn otoritas tubuh adalah hal yang ditenttang dalam diskursus HAM.

Oleh karena itu, wacana kebijakan Dedi Mulyadi terkait memaksa masyarakat mengikuti keluarga berencana (KB) sebagai syarat penerima bansos berpotensi melanggar hak asasi.

“Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi, apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh, ya. Pemaksaan KB saja itu ‘kan pelanggaran HAM,” kata dia.


Berita Terkini