Bupati bersama Kapolres Purwakarta Terjun Langsung Razia Pelajar yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Bupati bersama Kapolres Purwakarta Terjun Langsung Razia Pelajar yang Bawa Kendaraan ke Sekolah

RAZIA. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bersama Kapolres Purwakarta Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah terjun langsung memantau pelaksaan razia pelajar yang menggunakan kendaraan ke sekolah, Senin (26/5).

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bersama Kapolres Purwakarta Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah terjun langsung memantau pelaksaan razia pelajar yang menggunakan kendaraan ke sekolah, Senin (26/5).

Razia penindakan pelajar menggunakan kendaraan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Sadang - Subang tepatnya di depan Mapolsek Campaka.

Penindakan ini dalam rangka mewujudkan nota kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, dirinya bersama Kapolres menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.

BACA JUGA: Anggota DPRD Subang Minta Percepat Pembangunan RSUD Pantura

"Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar," kata Om Zein.

Pada kesempatan itu, Om Zein juga menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00. 

"Kami pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah. Untuk SD dan SMP nggak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar.

BACA JUGA: Fadhil dan Rita Wakili Subang Jadi Calon Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi

Di tempat yang sama, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta. 

"Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan inj menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta," ucap Lilik. 

Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan akan diberhentikan dan dimintai keterangan.

Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

"Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanyakan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” kata Lilik. 

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara. 

"Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain," ujar Lilik. 


Berita Terkini