DPRD Subang Minta Perbup Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Ditegakkan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya(kiri) Anggota Fraksi Gerindra DPRD Subang, Zainal Mufidz (kanan).
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang adil dan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pengusaha angkutan.
“Kami percaya, jika aturan ini dijalankan dengan adil, konsisten, dan disosialisasikan dengan baik, maka Subang bisa lebih tertib, lebih lancar, dan tentu saja lebih nyaman untuk semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Perbup Nomor 21 Tahun 2025 mengatur jam operasional kendaraan berat, khususnya truk pengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah. Aturan tersebut membatasi waktu melintas sebagai berikut. Senin hingga Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Kemudian, Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: pukul 05.00–21.00 WIB
Zainal menyebut, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di ruas-ruas jalan yang rawan padat kendaraan serta untuk mendukung sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)