Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Subang Gencarkan Penertiban Rokok Ilegal

PENEGAKAN HUKUM: Satpol PP dan KPPBC saat melakukan penyitaan rokok ilegal di warung-warung yang berada di wilayah Kabupaten Subang. Cindy Desita/Pasundan Ekspres
SUBANG-Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Subang terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Subang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di sejumlah wilayah.
Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran dan strategi penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Subang.
“Dari sisi anggaran sudah kita siapkan, dan penegakan sudah kita lakukan sebanyak tiga kali dari rencana total dua belas kali penindakan. Sosialisasi juga dilakukan melalui tatap muka, media online, spanduk, baliho, dan talkshow di radio,” kata Indri kepada Pasundan Ekspres, Kamis (24/7/2025).
Indri menyampaikan, sebelumnya penindakan telah dilakukan pada Juni 2025 lalu selama tiga hari, dari Senin 16 Juni hingga Rabu 18 Juni 2025, menyasar beberapa kecamatan seperti Kalijati, Subang, Cibogo, Cipunagara, dan Pagaden.
BACA JUGA: Garda Walisongo: Tindakan FPI Nodai Nama Baik Islam, Desak Pemerintah Tegas
“Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menyita 992 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi, dengan total 19.220 batang rokok,” terang Indri.
Dia menjelaskan, operasi ini memiliki beberapa sasaran utama diantaranya, meningkatkan penerimaan negara. Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara karena tidak membayar cukai. Diketahui, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai puluhan miliar rupiah.
Kemudian, lanjutnya, menjaga kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak memenuhi standar kualitas dan membahayakan konsumen. Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan terhindar dari produk berbahaya tersebut.
“Tidak hanya itu penindakan ini juga mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Penindakan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil,” jelasnya.
BACA JUGA: Janji Politik Bupati Purwakarta, Anggarkan Rp12 Miliar untuk Program Imah Alus
Adapun untuk penegakan hukum, lanjut Indri, penindakan tegas terhadap pelaku usaha rokok ilegal diharapkan memberikah efek jera dan memperkuat supremasi hukum.
Selain penyitaan, tim juga aktif melakukan edukasi kepada pemilik warung dan toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Para pelaku diberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal serta sanksi hukum yang mengancam.
“Sebagai bentuk kampanye, kita juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di warung-warung yang terjaring, agar menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat sekitar,” imbuh Indri.
Indri menegaskan, penegakan hukum akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah direncanakan, dengan harapan Subang dapat bersih dari peredaran rokok ilegal.(cdp/ysp)