PASUNDAN EKSPRES - Enam Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam perampokan di sebuah toko jam tangan mewah di Hong Kong dan sebagian dari mereka telah ditahan oleh Kepolisian Hong Kong (HKPF). Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
Menurut Judha, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah menerima laporan dari HKPF terkait penangkapan enam WNI terkait kasus perampokan di Causeway Bay. KJRI telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan para WNI tersebut.
"HKPF akan memberikan akses segera setelah proses penyelidikan selesai dan mendapatkan izin dari para WNI," kata Judha kepada awak media pada Rabu (20/3/2024).
Dari keenam WNI yang ditangkap, empat di antaranya telah ditahan di fasilitas koreksional HKPF, sementara dua lainnya dibebaskan dengan jaminan. "Menurut informasi dari HKPF, empat orang saat ini ditahan di fasilitas koreksional HKPF dan dua orang lainnya dibebaskan dengan jaminan. Empat orang telah memberikan izin untuk akses kekonsuleran, sedangkan dua lainnya belum," ungkap Judha.
KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang telah memberikan izin serta mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Judha juga mengungkapkan bahwa kasus perampokan toko jam tangan mewah kerap terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir, dan HKPF menduga bahwa perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Perampokan tersebut terjadi pada tanggal 28 Februari di Jalan Foo Ming, di mana tiga perampok bersenjata pisau dan palu mengambil alih 25 jam tangan dengan nilai pasar mencapai HK$ 6,12 juta (Rp 12,3 miliar) sebelum melarikan diri dengan mobil pribadi.
HKPF berhasil menemukan mobil pelarian dan menangkap enam tersangka, yang semuanya adalah WNI. Tiga di antaranya telah didakwa atas perampokan, sementara tiga lainnya masih dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Inspektur Kepala Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional HKPF.