PASUNDAN EKSPRES - Enam WNI Terlibat dalam Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Hong Kong: Polisi Berhasil Menangkap Tersangka
Pada tanggal 28 Februari 2024, sebuah toko jam tangan mewah di Jalan Foo Ming, Hong Kong, menjadi sasaran perampokan yang direncanakan dengan cermat oleh tiga pria bertopeng. Dalam aksinya yang tercatat pada pukul 14.00, para perampok bersenjatakan palu dan parang berhasil membawa kabur 25 jam tangan mewah dengan nilai kerugian mencapai HKD6,12 juta atau sekitar Rp12,3 miliar.
Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan perburuan di seluruh kota yang berhasil mengakibatkan penangkapan tujuh orang, termasuk enam warga negara Indonesia, yang terlibat dalam perampokan tersebut. Di antara mereka, terdapat seorang wanita yang diduga menyamar sebagai pelanggan untuk memuluskan aksi perampokan.
Proses pengejaran terhadap barang curian terus dilakukan, meskipun keberadaannya masih belum diketahui. Namun, pihak berwenang berhasil menyita ponsel dan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan kejahatan.
Menurut pihak kepolisian Hong Kong, dari enam tersangka WNI tersebut, empat di antaranya telah melewati masa berlaku visa, satu orang masih memiliki surat pengakuan penyiksaan, dan satu orang lainnya memegang kartu identitas Hong Kong.
Ini merupakan kasus pertama kali di mana warga negara Indonesia terlibat dalam perampokan toko jam tangan mewah, terutama dalam peran sebagai pelaku langsung. Meskipun demikian, lembaga penegak hukum berkomitmen untuk melanjutkan upaya penangkapan terhadap buronan, pengemudi kendaraan pelarian, serta dalang di balik kejahatan tersebut, serta untuk menemukan barang-barang yang dicuri.