Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru di Korea Selatan akan Dimulai 2026, Khusus Pembully Tidak Ada Toleransi

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|19:23 WIB
Bagikan:
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru di Korea Selatan akan Dimulai 2026, Khusus Pembully Tidak Ada Toleransi
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru di Korea Selatan akan Dimulai 2026, Khusus Pembully Tidak Ada Toleransi (Image From: Pexels/Gül Işık)

PASUNDAN EKSPRES - Kebijakan penerimaa mahasiswa baru di Korea Selatan akan dimulai 2026. Siswa sekolah menengah atas yang sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi pada tahun 2026 kini menghadapi tantangan baru.

Mereka dihadapkan pada kebijakan baru yang menyatakan bahwa setiap catatan kekerasan di sekolah dapat berdampak negatif pada proses penerimaan mereka, bahkan dapat mengakibatkan nilai nol dalam pendaftaran mereka.

Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru di Korea Selatan akan Dimulai

Pendekatan yang ketat ini merupakan bagian dari perubahan besar yang sedang terjadi di berbagai universitas di Korea Selatan, dengan tujuan untuk membatasi dan mengurangi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dilansir dari laman Instagram @fyi.korea, Sabtu, (4/5/2024), menurut panduan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pendidikan Tinggi Universitas Korea (KCUE), semua 195 universitas empat tahun di seluruh negara sekarang diwajibkan untuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk mengatasi kekerasan di sekolah dalam proses penerimaan mereka.

Dalam implementasi kebijakan ini, setiap siswa yang memiliki riwayat kekerasan di sekolah pada laporan akademiknya akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan kriteria evaluasi yang ditetapkan oleh masing-masing universitas.

BACA JUGA: Kekacauan Baru di Kampus-kampus AS terkait Protes Palestina dan Israel

BACA JUGA: Momen 29 April: Anniversary Pernikahan Kate Middleton dan Pangeran William

Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap insiden yang melibatkan putra calon Kepala Badan Investigasi Nasional, di mana meskipun ia menerima tindakan disipliner karena kekerasan di sekolah saat berada di tingkat sekolah menengah, ia tetap diterima di Universitas Nasional Seoul. Hal ini memicu kontroversi yang signifikan.

Setiap universitas telah menetapkan sanksi khusus bagi siswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah. Sebagai contoh, Universitas Nasional Seoul akan mempertimbangkan informasi tersebut dalam proses evaluasi untuk semua jenis penerimaan.

Sama halnya, Universitas Korea berencana untuk mengecualikan pelamar yang memiliki catatan semacam itu dari tahap awal evaluasi dalam hal pendidikan jasmani dan penerimaan bakat khusus.

Sementara itu, Universitas Sungkyunkwan dan Universitas Sogang telah melakukan pendekatan yang sangat tegas dengan mengumumkan kebijakan yang secara efektif melarang pelamar yang mempunyai catatan kekerasan di sekolah.

Mereka akan melayangkan skor nol kepada pelamar mulai dari tindakan disipliner tingkat kedua, yang berdampak signifikan pada peluang kandidat untuk dapat diterima di kedua universitas tersebut.

(ipa)

Berita Terbaru

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Kejari dan Bapas Subang Laksanakan  Eksekusi Pidana Kerja Sosial

Headline7 jam lalu
Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Hujan Disertai Angin Puting Beliung Terjang Padalarang

Bandung Barat7 jam lalu
Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Kejari Purwakarta Turut Sukseskan Ngosrek Bersama Lintas Sektoral di Situ Buleud

Purwakarta8 jam lalu
Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Ikuti Deklarasi Damai, Cakades Diingatkan Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

HP Terbaru Akhir Tahun 2026: Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap, dari Rp1 Jutaan

Lifestyle8 jam lalu
Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Desak Pemkab Turun Tangan, FMSB Soroti Tenaga Kerja Lokal dan Perizinan PT CMM

Subang8 jam lalu
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta Cabut Izin KBIHU Al-Fatah

Purwakarta9 jam lalu
Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Tawuran Lapor Berkala

Purwakarta9 jam lalu
Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital,  Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Satpol PP Karawang Siapkan Personel Bantuan Pilkades Digital, Antisipasi Gangguan Proses Pemilihan

Karawang9 jam lalu
DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

DPRD Karawang Kecewa Terhadap PT Nipro Indonesia Jaya

Karawang9 jam lalu
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru di Korea Selatan akan Dimulai 2026, Khusus Pembully Tidak Ada Toleransi | Pasundan Ekspres