Thailand Melarang Ganja untuk "Senang-senang" Mulai Tahun Depan, Siap-siap Denda Kalau Melanggar!

Thailand Melarang Ganja untuk Turis. (Sumber Foto: Cannabis Catalysts.com)
BACA JUGA:Salju Menipis, Resor Ski di India Ditinggal Wisatawan
Dalam rancangan undang-undang tersebut, sanksi denda mencapai hingga Baht 60.000 (sekitar Rp26 juta) akan dikenakan bagi mereka yang menggunakan ganja untuk tujuan rekreasi.
Sementara itu, bagi mereka yang terlibat dalam penjualan ganja untuk rekreasi, serta dalam produksi, penjualan, atau penggunaan resin, ekstrak, atau peralatan vaporisasi, akan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga Baht 100.000 (sekitar Rp43 juta), atau kedua-duanya.
Toko-toko yang saat ini memiliki izin untuk menjual ganja akan dialihfungsikan menjadi klinik ganja yang legal dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru. (pm)