Internasional

Putusan Mahkamah Agung Thailand Terhadap Kasus Yingluck Shinawatra

Yingluck Shinawatra. (Sumber foto: South China Morning Post)
Yingluck Shinawatra. (Sumber foto: South China Morning Post)

PASUNDAN EKSPRES - Yingluck Shinawatra telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung Thailand pada Senin, 4 Maret 2024 dari segala dakwaan yang menimpa dirinya terkait kasus yang terjadi saat masa kepemimpinannya pada tahun 2013. 

Pengaruh Yingluck Shinawatra

Pemerintahan Yingluck digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2014 dan ia tinggal di luar negeri selama enam tahun terakhir untuk menghindari hukuman penjara atas tuduhan kelalaian yang dialamatkan padanya. 

Putusan Mahkamah Agung Thailand

Mengutip dari Tempo.co, putusan Mahkamah Agung yang diambil secara bulat ini menjadi titik terang terbaru bagi keluarga Shinawatra, yang juga merupakan pemilik Partai Phue Thai yang kini berkuasa di Thailand

 

BACA JUGA:Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI, Kontroversi di Dunia AI

BACA JUGA:Gak Tanggung-tanggung! Pesta Pra Pernikahan Anak 'Crazy Rich' India Ini Undang Rihanna Hingga Bill Gates

 

Sebelumnya, kakak perempuan Yingluck, yakni Thaksin Shinawatra, juga dibebaskan dari tahanan rumah sakit setelah mendapat pengampunan.

Kasus Yingluck Shinawatra

Yingluck didakwa oleh Komisi Anti-Korupsi Thailand karena dianggap telah merugikan negara dengan tidak mengikuti prosedur lelang dalam pemberian sebuah kontrak kerja dengan Pemerintah Thailand senilai 250 juta bath (sekitar Rp109 miliar).

 

BACA JUGA:Thailand Melarang Ganja untuk "Senang-senang" Mulai Tahun Depan, Siap-siap Denda Kalau Melanggar!

BACA JUGA:Hanya dalam Waktu 2 Menit, Seekor Paus Orca Menyerang Hiu Putih dan Berhasil "Begal" Hatinya

 

Pengadilan memutuskan untuk menghentikan semua kasus yang melibatkan Yingluck dan keluarga Shinawatra lainnya karena mereka telah menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum dan tidak meraih keuntungan pribadi dari tindakan mereka, seperti pernyataan pengacara Noppadon Laothong kepada Reuters.

Yingluck diadili secara in absentia atas tuduhan kelalaian dan divonis hukuman penjara selama lima tahun terkait skema jaminan beras oleh pemerintahan yang dipimpinnya saat itu. 

 

 

Kasus Yingluck Shinawtra ini dianggap telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. (pm)

Berita Terkait