PASUNDAN EKSPRES - Mulai tahun depan, Thailand melarang ganja untuk turis. Nantinya, izin penggunaan ganja akan dibatasi hanya untuk keperluan medis dan para turis dilarang menggunakan ganja untuk sekadar "senang-senang" saja.
Hal ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan, Cholnan Srikaew, dan disampaikan kepada publik melalui laporan dari Channel News Asia.
Pada tahun 2018, Thailand menjadi negara di Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan ganja dan tahun 2022 ganja dinyatakan legal untuk keperluan "senang-senang".
Lantas, apakah penyebab Thailand melarang turis untuk menggunakan ganja?
BACA JUGA:Kebakaran Gedung di Bangladesh, Sedikitnya 43 Orang Tewas
BACA JUGA:Sony Melakukan PHK Pada 900 Karyawan Akibat dari Kurangnya Penjualan PS5
Pihak berwenang setempat menganggap fenomena tersebut sebagai penyalahgunaan karena tidak adanya peraturan yang ketat terhadap penggunaan ganja.
"Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan," jelas Cholnan Srikaew selaku Menteri Kesehatan setempat seperti yang dilansir dai CNBC Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah setempat telah memutuskan untuk secara bertahap menerapkan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja.
Cholnan juga menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan ganja terhadap generasi muda Thailand, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan zat-zat terlarang lainnya dalam jangka panjang.
Sebelumnya, upaya pemerintah setempat untuk meloloskan undang-undang terkait ganja melalui parlemen gagal sebelum pemilihan umum pada bulan Mei tahun lalu, sehingga tidak ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur penggunaannya.
"Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi tanaman yang memerlukan izin. Kami akan mendukung budidaya ganja untuk industri medis dan kesehatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
BACA JUGA:Salju Menipis, Resor Ski di India Ditinggal Wisatawan
Dalam rancangan undang-undang tersebut, sanksi denda mencapai hingga Baht 60.000 (sekitar Rp26 juta) akan dikenakan bagi mereka yang menggunakan ganja untuk tujuan rekreasi.
Sementara itu, bagi mereka yang terlibat dalam penjualan ganja untuk rekreasi, serta dalam produksi, penjualan, atau penggunaan resin, ekstrak, atau peralatan vaporisasi, akan dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga Baht 100.000 (sekitar Rp43 juta), atau kedua-duanya.
Toko-toko yang saat ini memiliki izin untuk menjual ganja akan dialihfungsikan menjadi klinik ganja yang legal dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang yang baru. (pm)