PasundanEkspres - TikTok telah mengambil tindakan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru yang mengharuskan penjualan platform video pendek tersebut oleh perusahaan induknya, ByteDance, atau risiko diblokir di Amerika Serikat. Gugatan tersebut menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Kongres AS bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
TikTok juga mengklaim bahwa divestasi yang diminta oleh undang-undang tersebut tidaklah praktis, sementara implementasinya akan mengakibatkan pemblokiran aplikasi pada 19 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, TikTok menyoroti bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah bahwa Kongres AS mengesahkan undang-undang yang secara permanen melarang suatu platform untuk menyediakan ruang berpendapat di tingkat nasional, serta menghambat partisipasi warga negara dalam komunitas online yang berskala global.
Gugatan ini datang setelah dua minggu Presiden AS, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act.
Undang-undang tersebut memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok, jika tidak, aplikasi tersebut akan dilarang di semua toko aplikasi di AS. Alasan utama di balik desakan pemerintah AS untuk penjualan TikTok adalah kekhawatiran akan akses pemerintah China terhadap data pengguna AS.
Namun, TikTok menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan penyalahgunaan data oleh pemerintah China.
TikTok juga menegaskan bahwa penjualan aplikasi tersebut bukanlah pilihan yang realistis karena melibatkan transfer besar-besaran kode dari ByteDance ke pihak pembeli baru, sementara pemerintah China tidak akan menyetujui penjualan tersebut jika algoritma aplikasi ikut dijual.
Ketika pemerintah AS sebelumnya mencoba memblokir TikTok di bawah pemerintahan Donald Trump, TikTok sempat mempertimbangkan opsi kemitraan dengan perusahaan-perusahaan seperti Walmart, Microsoft, dan Oracle untuk menjalankan operasi di AS, tetapi usaha tersebut tidak berhasil. Sekarang, TikTok lebih memilih pemblokiran aplikasinya daripada dijual.
TikTok telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintahan Biden melanggar Konstitusi AS. Mereka juga meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang melarang Jaksa Agung AS dari menerapkan undang-undang tersebut.