Jubir Kemenkes Ungkap Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ada Syaratnya

Jubir Kemenkes Ungkap Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Ada Syaratnya. (Foto: Freepik/snowing)
Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu. (inm)