Kesehatan

Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Setahun Sekali

Kemenkes Anjurkan Skrining Kesehatan Jiwa Minimal Setahun Sekali

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan kepada masyarakat agar melakukan skrining kesehatan jiwa minimal satu kali dalam setahun.

Skrining ini dilakukan sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga apabila ditemukan tanda-tanda masalah mental, dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Imran Pambudi, MPHM menyampaikan, anjuran skrining kesehatan jiwa ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia (lansia). 

Skrining juga dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun jika diperlukan.

"Sasaran skrining kesehatan jiwa adalah seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, dan lansia," ucap Imran di Jakarta, dilansir dari laman Sehat Negeriku.

"Untuk kelompok masyarakat yang berisiko masalah kesehatan jiwa seperti individu dengan penyakit kronis, termasuk sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, tapi bisa dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kemenkes Sarankan Aktivitas Fisik untuk Cegah Stroke

Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan lebih dari satu kali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining kesehatan jiwa dianjurkan dilakukan tiga kali.

Rincian skrining kesehatan jiwa bagi ibu hamil adalah sebanyak dua kali selama masa kehamilan, yaitu pada saat pemeriksaan kehamilan pada trimester pertama, kunjungan ke-1 Antenatal Care (ANC) dan pada saat trimester ketiga, kunjungan ke-5 ANC.

Kemudian, ibu hamil juga perlu melakukan skrining sebanyak satu kali pada masa nifas,  yaitu saat pelayanan nifas ketiga dilakukan pada waktu 8-28 hari setelah persalinan (KF-3).

Lebih lanjut, Imran menyatakan, layanan skrining kesehatan jiwa dapat diakses masyarakat di puskesmas. 

Akses tersebut tidak hanya di puskesmas yang berada di kota-kota besar saja, melainkan puskesmas di daerah.

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Tes PCR Efektif Deteksi Virus

"Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan oleh tenaga kesehatan di puskesmas, sehingga semua puskesmas bisa melaksanakan kegiatan skrining ini, bukan hanya puskesmas di kota-kota besar," imbuhnya.

Sementara itu, Kemenkes telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan layanan skrining kesehatan jiwa.

Pertama, penyediaan skrining kesehatan jiwa secara digital dalam aplikasi, baik melalui Sistem Informasi Kesehatan Jiwa (SIMKESWA) maupun SATUSEHAT Mobile.

SIMKESWA adalah aplikasi berbasis website untuk mengumpulkan, memproses, dan menganalisis informasi terkait kesehatan jiwa. SIMKESWA bertujuan membantu perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kesehatan jiwa.

Kedua, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan orientasi skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining sesuai siklus hidup.

BACA JUGA:Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Promotif dan Preventif melalui Imunisasi dan Skrining

Ketiga, koordinasi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining. 

Keempat, uji coba pelaksanaan skrining kesehatan jiwa sesuai klaster Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Terakhir, upaya kelima adalah monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining.

Diketahui, kegiatan ini telah dilaksanakan pada Juli 2024 secara hybrid melalui Learning Management System (LMS), diikuti oleh tenaga kesehatan di 38 provinsi sebanyak 3.000 peserta. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua