Kesehatan

Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

PASUNDAN EKSPRES- Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana untuk menstandarisasi kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau yang dikenal dengan Kris.

Standarisasi ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang Kris dan implikasinya bagi pasien dan fasilitas kesehatan.

Apa itu Kris?

Kris merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Implementasi Kris bertujuan untuk menyederhanakan kebijakan layanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Standarisasi ini memastikan bahwa pasien mendapatkan akses pelayanan yang seragam dan berkualitas tanpa membedakan kelas perawatan, yang selama ini terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3.

Persiapan Menuju Kris 2025

Hingga 30 Juni 2025, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan sudah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan Kris secara serentak pada 1 Juli 2025.

Persiapan ini mencakup penyesuaian fasilitas dan layanan agar memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah:

- Ketersediaan Tempat Tidur

Rumah sakit harus memastikan jumlah tempat tidur yang memadai untuk mengakomodasi semua pasien tanpa membedakan kelas.

- Ruang Perawatan

Penyediaan ruang perawatan yang sesuai standar, termasuk ventilasi udara dan kamar mandi yang layak.

- Mutu Pelayanan

Dokter dan tenaga medis harus memberikan pelayanan yang setara kepada semua pasien, tanpa memandang kelas perawatan.

Kebijakan Iuran dan Fasilitas Tambahan

Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah potensi peningkatan iuran BPJS Kesehatan akibat penerapan Kris.

Namun, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada penambahan iuran bagi peserta JKN atau BPJS Kesehatan.

Peserta masih bisa mendapatkan fasilitas tambahan dengan membayar selisih biaya untuk layanan nonmedis seperti AC, TV, dan ruang penunggu.

Klarifikasi Tentang Penghapusan Kelas

Rumor tentang penghapusan kelas 1, 2, dan 3 telah beredar di masyarakat. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas, melainkan standarisasi mutu layanan.

Standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, tanpa menghilangkan jenjang perawatan yang sudah ada.

Implementasi Kris diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur rumah sakit.

Kekhawatiran tentang ketersediaan ruang perawatan dan tempat tidur menjadi isu utama yang perlu diatasi.

Dalam jangka panjang, standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi disparitas layanan kesehatan dan memastikan setiap pasien mendapatkan perawatan yang layak dan setara.

Ini adalah langkah maju dalam reformasi sistem kesehatan nasional yang bertujuan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Berita Terkait